Baca Juga : Ali Mukhni Tinjau Pembangunan NICU di RSUD Padang Pariaman
Sitinjausumbar.com– Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sintuak Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman, Ratna Yulita, S. Ag mengingatkan semua pihak agar mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Sehingga Pilkada di wilayah Kecamatan Sintuak Toboh Gadang dapat berjalan dengan lancar, tertib, damai dan badunsanak , tidak adanya pelanggaran, sesuai dengan Peraturan dan Undang - undang yang berlaku
Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Panwascam Sintuak Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman, saat pelantikan Pengawas TPS se- Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Senen (16/11/2020 di aula Kantor Camat Kecamatan Sintuak Toboh Gadang. Pengawas TPS yang dilantik sebanyak 38 orang nantinya bertugas di masing-masing korong yang ada di Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.
Ratna Yulita yang akrab disapa Elok Yuli ini juga mengingatkan kalangan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negeri (ASN) agar selalu bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Jangan sampai ASN menjadi tim sukses dari kandidat calon bupati/wakil bupati Padang Pariaman maupun calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat.
“PNS yang ketahui melakukan pelanggaran dapat diproses dengan pelanggaran pelaksanaan Pilkada. Sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai PNS. Karena itu, kami menghimbau kalangan PNS untuk tidak terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon. Apabila terjadi pelangggaran maka akan di proses melalui jalur hukum. Hal itu tentu sangat merugikan pegawai tersebut,” tutur Ratna.
Ratna juga menyebutkan, masyarakat pun diminta menjadi pengawas partisipatif. Jika ada pelanggaran kampanye dan pelaksanaan Pilkada, silakan lapor ke Pengawas TPS. “Kita juga sampaikan agar kampanye Pilkada tidak boleh di sarana ibadah, sarana pendidikan dan sarana kesehatan. Jika ditemui kampanye di lokasi tersebut, silakan laporkan ke Panwaslu,” kata Ratna.
Kepada penyelenggara kampanye oleh tim sukses, harus pakai surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye. Tanpa STTP, kampanye bisa dibubarkan. Kampanye Pilkada sudah dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang, katanya.
Camat Sintoga Asyar’i S.Pd menyebutkan, dalam Pilkada tentu ada pengawas. “Kami sebagai ASN memang dilarang berpihak kepada salah satu calon pada Pilkada ini. Mereka yang berpihak dan ketahuan, tentu ada resikonya. Kami menyukseskan Pilkada dengan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Pengawas TPS yang baru dilantik bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada, termasuk seluruh rangkaian kegiatan di TPS. Harus tidak ada yang memihak kepada satu calon, sekalipun kita ikut memilih. Kalau ada pendamping-pendamping pemilih, terutama pemilih lansia, maka Pengawas TPS yang membantunya agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS,” kata Asyar’i.
Menurut Asyar’i, siapapun yang menang dalam Pilkada Padang Pariaman nantinya, pastilah orang Padang Pariaman sendiri. Begitu juga Pilkada Provinsi Sumatera Barat, siapa yang terpilih menjadi Gubernur Sumbar, pastilah orang Minang sendiri. Artinya, siapa pun yang menang, adalah orang kita juga.
Pelantikan Pengawas dan Pembekalan TPS Sintoga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman diwakili Staf HPP Firmansyah, Kapolsek Lubuk Alung, Danramil, Kepala KUA Masrijal, M.A, Ketua PPK Kecamatan Sintoga Ade Dwi Putra, dan Walinagari se- Kecamatan Sintuk Toboh Gadang. (02)